Tanggapan Warga Bekasi Tentang Denda 50 jt, Ini Jawabannya!

 

Saat ini pemerintah kota Bekasi menerapkan denda 50 jt rupiah bagi masyarakat yang membuang sampahnya sembarangan. Denda diberikan tidak serta merta, aparat akan memberikan sanksi sosial maupun berupa teguran terlebih dahulu, namun jika diketahui yang bersangkutan masih tetap membuang sampahnya sembarangan maka akan dikenai denda sebesar 50 jt rupiah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 04 tahun 2012 tentang ketertiban umum yang kini mulai diberlakukan.

Melihat adanya permasalahan yang juga sering terlihat dijalanan kota Bekasi dan sekitarnya, terkhusus Bekasi Utara, masih banyak sampah-sampah yang menggenang di sungai, danau, maupun yang berserakan jalanan serta lahan kosong lainnya. Spot seperti itulah masyarakat suka membuang sampah mereka secara sembarangan, jenisnya pun beragam yang sering terlihat adalah sampah plastik. Dengan adanya ketertiban dari pihak pemerintah, saya mulai mencari tahu apakah warga Bekasi Utara setuju dengan hal ini atau tidak. Selain itu, tanggapan lainnya pun datang dari salah satu pegiat lingkungan, beliau merupakan seorang lulusan teknik lingkungan dimana semasa mengikuti program studi maupun setelahnya masih terus memperhatikan lingkungan sekitar dengan mengikuti seminar, maupun kegiatan pengabdian masyarakat yang membuat beliau bergerak membantu titik masalah masyarakat saat ini.

Tanggapan pertama langsung ditujukan kepada salah satu warga kota Bekasi Utara yang memang sudah tinggal tahunan di Bekasi Utara. Menurut beliau penyebab banyaknya sampah dijalanan dikarenakan masih minimnya edukasi masyarakat sekitar mengenai buang sampah pada tempatnya, selain itu jika melihat daerah seperti daerah yang dekat dengan pusat kota, menurutnya pemda akan menyediakan beberapan tempat untuk dijadikan tempat pembuangan sampah sementara, sedangkan untuk daerah yang jauh dari jangkuan kota atau jauh dari pusat kota, masyarakat kesulitan mengakses tempat sampah sementara, maka alangkah lebih baiknya pemda menyamaratakan ketersediaan seperti tempat sampah sementara diseluruh daerah. Daerah rumah beliau juga dipunguti iuran sampah dengan rate berkisar 20 ribu rupiah hingga 30 ribu rupiah.

Menurut Mba Wulan, selaku warga Bekasi Utara, sampah-sampah yang dibuang sembarangan seperti di Sungai atau lahan kosong sangat membuatnya tidak nyaman, hal itu akan menyebabkan tercemarnya lingkungan sehingga warga sekitar yang sedang berkegiatan akan merasa sangat terganggu. Beliau juga sering menemukan sampah berserakan terkhusus di wilayah dekan perumahannya dekat lahan kosong yang tak jarang menemukan sampah berceceran ke jalan padahal sudah diberikan pagar seng, ataupun tulisan dilarang membuang sampah sembarangan di area tersebut. Padahal tempat sampah sementara jaraknya tidak jauh dari rumah yang kini ditinggali oleh Mba Wulan sekeluarga, jarak yang hanya 500 meter sangat memungkinkan warga mengjangkaunya dengan mudah. Mengenai denda 50 jt, wanita 20 tahunan ini pun menjawabnya dengan yakin, beliau setuju dengan peraturan yang diberlakukan, dia juga berharap bahwa peraturan akan diberlakukan dengan sungguh-sungguh, karena jika masalah lingkungan dibiarkan, akan lebih merusak lagi bagi lingkungan kedepannya dengan dampak yang akan semakin besar pula.

Saya juga melakukan wawancara bersama salah satu teman pegiat lingkungan, yang merupakan seorang lulusan teknik lingkungan, beberapa pertanyaan merangkum bagaimana respon yang mungkin bisa membuat kita mengangguk setuju. Saya bertanya terkait banyak sampah yang dibuang sembarangan oleh masyarakat saat ini, dengan sigap Mba Desi menjawabnya melalui pesan daring “Sangat miris tentunya melihat kondisi saat ini sampah dimana-mana berserakan, beberapa faktor menjadi penyebab kondisi saat ini baik itu kurang sinkronnya perarturan daerah dengan aksi pemerintah maupun kesadaran masyarakat sekitar. Di beberapa situasi, tempat sampah yang sedikit dan sulit terjangkau di fasilitas umum kemudian didukung pula dengan rendahnya kesadaran masyarakat mengenai dampak membuang sampah sembarangan, sehingga masyarakat membuang sampah sembarangan disekitar fasum (fasilitas umum). Namun, di beberapa situasi, telah disediakan tempat sampah di fasilitas umum, akan tetapi, habbit atau kebiasaan buruk masyarakat dalam membuang sampah sembarangan melekat erat, sehingga secara naluriah membuang sampah sembarangan dengan mindset "ada tukang sampah dan penyapu jalan yang akan membersihkan sampah itu" “ Ucapnya.

Hal yang perlu dibenahi yaitu, kesinambungan antara aksi pemerintah daerah dalam memperbanyak dan mempermudah akses buang sampah di ruang terbuka atau fasum serta didukung dengan kesadaran masyarakat sekitar. Kampanye atau edukasi dapat terus dilakukan agar setidaknya dapat terus mengingatkan kesadaran masyarakat, hal ini memang memerlukan waktu yang cukup panjang, karna tidak mudah untuk merubah habbit seseorang. Bisa juga memberikan reward bagi desa terbesih untuk memicu minat masyarakat untuk membuang sampah sembarangan, sambungnya.

Saya juga melanjutkan pertanyaan berikutnya mengenai apakah setuju dengan peraturan pemerinta kota bekasi tentang buang sampah sembarangan akan dikenakan denda sebesar 50jt.

“Denda sebesar 50jt seperti nya terlalu besar ya jika diberi nilai atas sebuah sampah yang tidak ada artinya. Namun, terlalu kecil juga untuk harga denda terhadap kerusakan lingkungan atas apa yang telah manusia lakukan terhadap alam dengan membuang sampah sembarangan. Kerusakan lingkungan akibat sampah tidak ternilai dengan uang, namun masyarakat belum memiliki kesadaran tersebut.” Jawabnya, beliau juga melanjutkan bahwa masih ada pertanyaan yang harus dapat dijawab terkait uang denda tersebut, akan dikemanakan uang sebesar itu dan apakah yakin jika dapat direalisasikan dengan karakter masyarakat yang ketika membicarakan soal uang, hal itu akan menjadi sulit.

Yang terakhir beliau juga memberikan solusi agar dapat mengatasi masyarakat yang gemar membuang sampah sembarangan selai menggunakan peraturan. Menurutnya, “Kesadaran dari diri sendiri, edukasi dini dari masing-masing orang bisa berupa penerapan dalam mata pelajaran dimulai dari TK diajarkan untuk membuang sampah pada tempatnya sampai SD,  juga kalau bisa ada pelajaran peduli lingkungan atau yang berkaitan dengan sosial. Karena kebiasaan itu dimulai dan dibentuk sejak kecil jd harapannya jika sudah dewasa nanti terbentuk habbits yang baik untuk membuang sampah.”

Beliau juga melanjutkan bahwa bisa saja melakukan challenge  utuk pedesaan atau kelurahan dan menjadikannya program kerja suatu instasi desa atau kelurahan yang kemudian dapat diberikan reward kepada desa terbersih, itu akan meningkatkan antusias masyarakat, dan dalam melakukan hal itu diperlukan kerjasama yang baik.

Selain itu, banyak juga bank sampah yang kini bergerak dengan baik bersama pemerintah, hal ini akan meningkatkan efektifitas dari peraturan yang telah dibentuk oleh pemerintah daerah.

Berikut adalah beberapa tangkapan layar yang saya ambil bersama narasumber melalui wawancara daring dikarenakan masih adanya pembatasan tatap muka, yang dilakukan menggunakan aplikasi whatsapp.

Sumber : Dokumentasi pribadi


Sumber : Dokumentasi pribadi

Dan berikut merupakan beberapa momen saya disekitar lingkungan Bekasi Utara yang menemukan banyaknya sampah-sampah berserakan dijalanan.

  

Sumber : Dokumentasi pribadi menggunakan kamera ponsel

Sumber : Dokumentasi pribadi menggunakan kamera ponsel

 

Komentar

Postingan Populer