Tanggapan Warga Bekasi Tentang Denda 50 jt, Ini Jawabannya!
Saat ini pemerintah kota Bekasi menerapkan denda 50 jt rupiah bagi masyarakat yang membuang sampahnya sembarangan. Denda diberikan tidak serta merta, aparat akan memberikan sanksi sosial maupun berupa teguran terlebih dahulu, namun jika diketahui yang bersangkutan masih tetap membuang sampahnya sembarangan maka akan dikenai denda sebesar 50 jt rupiah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 04 tahun 2012 tentang ketertiban umum yang kini mulai diberlakukan.
Melihat adanya permasalahan yang juga sering
terlihat dijalanan kota Bekasi dan sekitarnya, terkhusus Bekasi Utara, masih
banyak sampah-sampah yang menggenang di sungai, danau, maupun yang berserakan
jalanan serta lahan kosong lainnya. Spot seperti itulah masyarakat suka
membuang sampah mereka secara sembarangan, jenisnya pun beragam yang sering
terlihat adalah sampah plastik. Dengan adanya ketertiban dari pihak pemerintah,
saya mulai mencari tahu apakah warga Bekasi Utara setuju dengan hal ini atau
tidak. Selain itu, tanggapan lainnya pun datang dari salah satu pegiat
lingkungan, beliau merupakan seorang lulusan teknik lingkungan dimana semasa
mengikuti program studi maupun setelahnya masih terus memperhatikan lingkungan
sekitar dengan mengikuti seminar, maupun kegiatan pengabdian masyarakat yang
membuat beliau bergerak membantu titik masalah masyarakat saat ini.
Tanggapan pertama langsung ditujukan kepada salah
satu warga kota Bekasi Utara yang memang sudah tinggal tahunan di Bekasi Utara.
Menurut beliau penyebab banyaknya sampah dijalanan dikarenakan masih minimnya
edukasi masyarakat sekitar mengenai buang sampah pada tempatnya, selain itu
jika melihat daerah seperti daerah yang dekat dengan pusat kota, menurutnya
pemda akan menyediakan beberapan tempat untuk dijadikan tempat pembuangan
sampah sementara, sedangkan untuk daerah yang jauh dari jangkuan kota atau jauh
dari pusat kota, masyarakat kesulitan mengakses tempat sampah sementara, maka
alangkah lebih baiknya pemda menyamaratakan ketersediaan seperti tempat sampah
sementara diseluruh daerah. Daerah rumah beliau juga dipunguti iuran sampah
dengan rate berkisar 20 ribu rupiah hingga 30 ribu rupiah.
Menurut Mba Wulan, selaku warga Bekasi Utara,
sampah-sampah yang dibuang sembarangan seperti di Sungai atau lahan kosong
sangat membuatnya tidak nyaman, hal itu akan menyebabkan tercemarnya lingkungan
sehingga warga sekitar yang sedang berkegiatan akan merasa sangat terganggu. Beliau
juga sering menemukan sampah berserakan terkhusus di wilayah dekan perumahannya
dekat lahan kosong yang tak jarang menemukan sampah berceceran ke jalan padahal
sudah diberikan pagar seng, ataupun tulisan dilarang membuang sampah
sembarangan di area tersebut. Padahal tempat sampah sementara jaraknya tidak
jauh dari rumah yang kini ditinggali oleh Mba Wulan sekeluarga, jarak yang
hanya 500 meter sangat memungkinkan warga mengjangkaunya dengan mudah. Mengenai
denda 50 jt, wanita 20 tahunan ini pun menjawabnya dengan yakin, beliau setuju
dengan peraturan yang diberlakukan, dia juga berharap bahwa peraturan akan
diberlakukan dengan sungguh-sungguh, karena jika masalah lingkungan dibiarkan,
akan lebih merusak lagi bagi lingkungan kedepannya dengan dampak yang akan
semakin besar pula.
Saya juga melakukan wawancara bersama salah satu
teman pegiat lingkungan, yang merupakan seorang lulusan teknik lingkungan,
beberapa pertanyaan merangkum bagaimana respon yang mungkin bisa membuat kita
mengangguk setuju. Saya bertanya terkait banyak sampah yang dibuang sembarangan
oleh masyarakat saat ini, dengan sigap Mba Desi menjawabnya melalui pesan
daring “Sangat miris tentunya melihat kondisi saat ini sampah dimana-mana
berserakan, beberapa faktor menjadi penyebab kondisi saat ini baik itu kurang sinkronnya
perarturan daerah dengan aksi pemerintah maupun kesadaran masyarakat sekitar.
Di beberapa situasi, tempat sampah yang sedikit dan sulit terjangkau di
fasilitas umum kemudian didukung pula dengan rendahnya kesadaran masyarakat
mengenai dampak membuang sampah sembarangan, sehingga masyarakat membuang
sampah sembarangan disekitar fasum (fasilitas umum). Namun, di beberapa
situasi, telah disediakan tempat sampah di fasilitas umum, akan tetapi, habbit atau kebiasaan buruk masyarakat
dalam membuang sampah sembarangan melekat erat, sehingga secara naluriah
membuang sampah sembarangan dengan mindset "ada
tukang sampah dan penyapu jalan yang akan membersihkan sampah itu" “
Ucapnya.
Hal yang perlu dibenahi yaitu, kesinambungan antara
aksi pemerintah daerah dalam memperbanyak dan mempermudah akses buang sampah di
ruang terbuka atau fasum serta didukung dengan kesadaran masyarakat sekitar.
Kampanye atau edukasi dapat terus dilakukan agar setidaknya dapat terus
mengingatkan kesadaran masyarakat, hal ini memang memerlukan waktu yang cukup
panjang, karna tidak mudah untuk merubah habbit
seseorang. Bisa juga memberikan reward bagi desa terbesih untuk memicu
minat masyarakat untuk membuang sampah sembarangan, sambungnya.
Saya juga melanjutkan pertanyaan berikutnya mengenai
apakah setuju dengan peraturan pemerinta kota bekasi tentang buang sampah
sembarangan akan dikenakan denda sebesar 50jt.
“Denda sebesar 50jt seperti nya terlalu besar ya
jika diberi nilai atas sebuah sampah yang tidak ada artinya. Namun, terlalu
kecil juga untuk harga denda terhadap kerusakan lingkungan atas apa yang telah
manusia lakukan terhadap alam dengan membuang sampah sembarangan. Kerusakan
lingkungan akibat sampah tidak ternilai dengan uang, namun masyarakat belum
memiliki kesadaran tersebut.” Jawabnya, beliau juga melanjutkan bahwa masih ada
pertanyaan yang harus dapat dijawab terkait uang denda tersebut, akan
dikemanakan uang sebesar itu dan apakah yakin jika dapat direalisasikan dengan
karakter masyarakat yang ketika membicarakan soal uang, hal itu akan menjadi
sulit.
Yang terakhir beliau juga memberikan solusi agar
dapat mengatasi masyarakat yang gemar membuang sampah sembarangan selai
menggunakan peraturan. Menurutnya, “Kesadaran dari diri sendiri, edukasi dini
dari masing-masing orang bisa berupa penerapan dalam mata pelajaran dimulai
dari TK diajarkan untuk membuang sampah pada tempatnya sampai SD, juga kalau bisa ada pelajaran peduli
lingkungan atau yang berkaitan dengan sosial. Karena kebiasaan itu dimulai dan
dibentuk sejak kecil jd harapannya jika sudah dewasa nanti terbentuk habbits
yang baik untuk membuang sampah.”
Beliau juga melanjutkan bahwa bisa saja melakukan challenge utuk pedesaan atau kelurahan dan menjadikannya
program kerja suatu instasi desa atau kelurahan yang kemudian dapat diberikan
reward kepada desa terbersih, itu akan meningkatkan antusias masyarakat, dan
dalam melakukan hal itu diperlukan kerjasama yang baik.
Selain itu, banyak juga bank sampah yang kini
bergerak dengan baik bersama pemerintah, hal ini akan meningkatkan efektifitas
dari peraturan yang telah dibentuk oleh pemerintah daerah.
Berikut adalah beberapa tangkapan layar yang saya
ambil bersama narasumber melalui wawancara daring dikarenakan masih adanya
pembatasan tatap muka, yang dilakukan menggunakan aplikasi whatsapp.
Dan berikut merupakan beberapa momen saya disekitar
lingkungan Bekasi Utara yang menemukan banyaknya sampah-sampah berserakan
dijalanan.
Sumber : Dokumentasi pribadi menggunakan kamera ponsel
Sumber : Dokumentasi pribadi menggunakan kamera ponsel





Komentar
Posting Komentar