Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Tanggapan Warga Bekasi Tentang Denda 50 jt, Ini Jawabannya!

  Saat ini pemerintah kota Bekasi menerapkan denda 50 jt rupiah bagi masyarakat yang membuang sampahnya sembarangan. Denda diberikan tidak serta merta, aparat akan memberikan sanksi sosial maupun berupa teguran terlebih dahulu, namun jika diketahui yang bersangkutan masih tetap membuang sampahnya sembarangan maka akan dikenai denda sebesar 50 jt rupiah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 04 tahun 2012 tentang ketertiban umum yang kini mulai diberlakukan. Melihat adanya permasalahan yang juga sering terlihat dijalanan kota Bekasi dan sekitarnya, terkhusus Bekasi Utara, masih banyak sampah-sampah yang menggenang di sungai, danau, maupun yang berserakan jalanan serta lahan kosong lainnya. Spot seperti itulah masyarakat suka membuang sampah mereka secara sembarangan, jenisnya pun beragam yang sering terlihat adalah sampah plastik. Dengan adanya ketertiban dari pihak pemerintah, saya mulai mencari tahu apakah warga Bekasi Utara setuju dengan hal ini atau tidak. Selain itu, tang...

Postingan Terbaru

Sebuah Panduan Terkait Perubahan Iklim Oleh Tempo Institute : Bagaimana Cara Mengaksesnya?

PENUKARAN ALAM DEMI SELEMBAR KERTAS YANG HILANG . Alam : "Aku Bisa Apa?"